Secara etimologi kata pembelajaran diderivasi dari kata ajar yang mempunyai arti petunjuk yang diberikan kepada orang lain supaya diketahui atau diikuti. Sedang pembelajaran sendiri mempunyai arti proses, cara, perbuatan mengajar. Sedangkan dalam arti terminologi pembelajaran menurut Dimyati dan Mudjiono, sebagaimana dikutip oleh Syaiful Sagala adalah kegiatan guru secara terprogram dalam desain konstruksional, untuk membuat siswa belajar aktif, yang menekankan pada penyediaan sumber belajar. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 tahun 2003 dikatakan bahwa Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Sedangkan arti kreatif secara harfiah berarti memiliki daya cipta, memiliki kemampuan untuk menciptakan, bersifat (mengandung) daya cipta. Kreatif (creative) dalam arti istilah berarti menggunakan hasil ciptaan / kreasi baru atau yang berbeda dengan sebelumnya. Berfikir kreatif mengandung proses mental, yang dipergunakan juga dalam bentuk berfikir seperti pengalaman, pengingatan kembali dan ekspresi. Dedangkan kreativitas merupakan kegiatan yang mendatangkan hasil yang bersifat:

